اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ
وَبَرَكَاتُهُ
PEDOMAN KALENDER
PENDIDIKAN MADRASAH
TAHUN AJARAN 2025/2026
A. Ketentuan Umum
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kalender Pendidikan
yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan
pembelajaran di madrasah selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun
ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.
2. Madrasah adalah satuan
pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan
pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang meliputi Raudhatul Athfal
(RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah
(MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
3. Awal masuk tahun ajaran
adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada
permulaan semester gasal.
4. Awal masuk semester
genap adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah
pada permulaan semester genap.
5. Minggu efektif
pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada
setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.
6. Semester adalah
pembagian paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.
7. Asesmen Sumatif Akhir Semester
yang selanjutnya disingkat ASAS adalah asesmen pada Raudhatul Athfal (RA) yang
digunakan untuk mengetahui capaian perkembangan murid dan pada Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK) yang bertujuan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar murid.
8. Ujian Madrasah yang
selanjutnya disingkat UM adalah asesmen yang diselenggarakan pada akhir jenjang
pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian perkembangan murid bagi Raudhatul
Athfal (RA) dan pencapaian hasil belajar bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI),
Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
sesuai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.
9. Hari libur adalah hari
yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada
madrasah yang meliputi hari libur nasional, cuti bersama, dan hari libur
Kalender Pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama.
10. Libur semester adalah
hari libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir semester gasal.-
11. Libur akhir tahun
ajaran adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.
B. Ketentuan Khusus
1. Dalam penyelenggaraan
pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu)
tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
2. Waktu pembelajaran
efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk RA: 30 menit, MI : 35 menit, MTs
: 40 menit, dan MA/MAK : 45 menit.
3. Beban belajar kegiatan
tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan sebagai berikut :
a. Jumlah waktu
pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh
madrasah yang bersangkutan.
b. Jumlah waktu
pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurangkurangnya 36 (tiga puluh enam)
minggu efektif.
c. MAK wajib mencantumkan
kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai
dengan sistem yang diberlakukan pada madrasah yang bersangkutan.
4. Hari libur nasional dan
cuti bersama menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
C. Semester Gasal
إرسال تعليق